BAB V
- Hukum,Negara dan Pemerintahan
- Hukum
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.
- Sumber sumber hukum :
- Tertulis yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD 1945
- Tidak tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias tidak tertulis, contohnya adalah adat istiadat ataupun norma - norma.
- Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :
- Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
- Bersifat memaksa
- Berisikan larangan larangan atau perintah perintah
- Mengandung sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya
- Hukum terbagi kedalam beberapa bagian,yaitu :
Hukum perdata
Hukum perdata yaitu suatu bidang hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat dengan lingkungan tertentu
.
Hukum pidana
Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam perbuatan yang di larang oleh hukum / undang-undang dan akibat nya di terapkan sanksi berupa pidana / denda bagi yang melanggarnya .
Hukum acara
Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa ysng berwenang menegakan hukum materildalam hal terjadi pelanggaran hukum terhadap materi .
- Pengertian NegaraNegara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :Syarat Primer:
- Terdapat Rakyat
- Memiliki Wilayah
- Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
- Mendapat pengakuan Negara lain
Sifat-Sifat Negara
- Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
- Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
- Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
Pendidikan Penduduk negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :
- Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
- Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung (yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seorang warga negara ternentu. Maka anak tersebut juga dianggap warga negara yang bersangkutan.
Bentuk Negara
Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
Unsur-Unsur Negara
- Unsur konstitutif atau unsur pokok
- Rakyat
- Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
- Rakyat dalam suatu negara meliputi :
- Penduduk, bukan penduduk
- Warga negara, bukan warga negara
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Pemerintah
Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum)
Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Jika pemerintah adalah lebih ke arah organ, pemerintahan menunjukkan ke arah bidang dan fungsi. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah dalam arti luas adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara(Haryanto dkk, 1997:2-3).
C.F Strong mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
2.Warga negara dan negara
Pengertian warga Negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa
berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara
itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan
menjadi warga negara asli dan warga Negara asing (WNA).
kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara
itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan
menjadi warga negara asli dan warga Negara asing (WNA).
Ø kriteria menjadi warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945
Ø Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Ø Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ø Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang- undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
Ø Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing
yang
bertempat tinggal di Indonesia.
bertempat tinggal di Indonesia.
Ø Bukan Penduduk, adalah orang- orang asing yang tinggal
dalam negara
bersifat sementara sesuai dengan visa
bersifat sementara sesuai dengan visa
Istilah Kewarganegaraan (citizenship)
memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara
dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
1) Yuridis dan Sosiologis,
1) Yuridis dan Sosiologis,
2) Formil dan Materiil.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar